Ilustrasi
besemahfm.com │hukum - Pemerintah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengeluarkan larangan menggelar pesta saat akad nikah. Seluruh kegiatan keramaian dilarang Pemkot guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Larangan mengumpulkan massa seperti resepsi acara, hajatan dan sebagainya itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 000/SE/2966/SD.IV/2020. Dalam edaran itu dilarang menggelar acara hajatan dan kegiatan yang mengumpulkan massa.
Larangan dimulai Sabtu, 19 Oktober 2020, sampai 1 Desember 2020 di Pagar Alam. Ini juga telah disepakati tim Satgas COVID-19 Pagar Alam bersama seluruh masyarakat.
"Berdasar kesepakatan bersama dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Pagar Alam. Kami keluarkan surat edaran ini agar dipatuhi oleh masyarakat," ujar Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni, Jumat (16/10/2020).
Alpian mengatakan saat ini jumlah kasus positif di Pagar Alam sebanyak 22 orang. Adapun jumlah suspek 122 dan 120 OTG.
Terkait hal ini, ia juga telah berkoordinasi dengan seluruh organisasi keagamaan, ormas saat kegiatan di Kota Pagar Alam. Di mana untuk sementara waktu ini tidak diperbolehkan.
"Pelaksanaan akad nikah cukup dilakukan di KUA saja. Camat, Lurah sampai dengan tingkat RW hingga RT terus melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan," katanya.
"Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Baik itu hukuman kerja sosial sampai ke sanksi denda yang diatur Perwako tentang adaptasi kebiasaan baru," imbuh dia.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara mengaku sudah menyiapkan personelnya untuk menerapkan surat edaran walikota. Khusus untuk tempat wisata, disiapkan masing-masing dua personel gabungan dengan Satpol PP.
"Surat edaran itu sudah disepakati semua pihak. Besok dengan Satpol PP kami siap melaksanakan surat edaran pak Walikota, untuk tempat wisata kita siapkan 2 orang," jelas Dolly.
Dolly menilai selama ini masyarakat Kota Pagar Alam sudah tertib terkait kebiasaan baru atau new normal. Hanya, setelah ada peningkatan kasus positif, seluruh elemen kompak memberi batasan keramaian.
"Semua elemen saya lihat kompak. Semua sepakat untuk keramaian dibatasi mulai 19 Oktober sampai 1 Desember. Tentu setelah sempat beberapa hari terjadi peningkatan kasus COVID-19," tutur Dolly.
Komentar0