Dok.Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2021
besemahfm.com │parlemen - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I tahun 2021 yang ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Kota Pagar Alam dan Walikota Pagar Alam dalam Penutupan Rapat Paripurna I sidang ke-4 hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 lalu yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. DESSY SISKA, SE yang dihadiri oleh Wakil II EFSI, SE ,Anggota DPRD Kota Pagar Alam, FORKOPIMDA serta hadirin yang turut hadir dalam Paripurna tersebut.
Pengambilan keputusan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Panitia Khusus I, Panitia Khusus II dan Panitia Khusus III DPRD Kota Pagar Alam telah melaksanakan tahapan-tahapan Pembahasan terkait RAPERDA tersebut bersama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Pagar Alam dan Tim Ahli.
Setelah meneliti, mencermati dan memperhatikan 6 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merekomendasikan atas 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Adapun 6 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam dan yang disetujui tersebut yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kurang Mampu Kota Pagar Alam;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Corona Virus Disease
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pagar Alam OLIVIANA ARIFIN, ST dalam laporannya menyampaikan agar Pemerintah Kota Pagar Alam dapat mensosialisasikan seluruh Peraturan Daerah yang baru ditetapkan tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, SH menyampiakan ucapan terima kasih kepada segenap BAPEMPERDA serta Anggota Panitia Khusus I, II dan III atas jerih payah baik berupa pikiran, tenaga dan sebagainya dalam rangka melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, mulai dari Pembukaan Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan telah dibahas dan disetujui pada paripurna hari ini.
“Kami yakin Anggota Dewan telah menelaah secara teliti dan cermat, baik teknis penyusunan (Legal Drafting) maupun substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tersebut. Semoga hasil keputusan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah yang terbaik untuk Kota Pagar Alam, Ujar Walikota”
Komentar0